Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/LH/2024/PN Sak 1.SONI, S.H., M.H.,C.Md.,C.CA
2.Batara Mulia,S.H
3.Wulandari,S.E
1.Mardiana Manihuruk
2.Kelompok Tani Minas Jaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 24/Pdt.G/LH/2024/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SONI, S.H., M.H.,C.Md.,C.CA
2Batara Mulia,S.H
3Wulandari,S.E
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mardiana Manihuruk
2Kelompok Tani Minas Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Arara Abadi
2Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVESI

Menghukum PARA TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETAmeskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

PREMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 115,3 (Seratus Lima Belas Koma Tiga) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;
  4. Menghukum  PARA TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 115,3 (Seratus Lima Belas Koma Tiga ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan sesuai dengan fungsi dan peruntukanya  dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
  5. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah);
  6. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak