Dakwaan |
Bahwa terdakwa BERRY CHANDRA Als BERRY Bin AKHIAR, pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan November 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Jembatan Buka Tutup Koto Gasib di Jalan Lintas Perawang-Gasib Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram |