Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H HENDRA Alias EEN Bin ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3719/L.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Alias EEN Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HENDRA Alias EEN Bin ISKANDAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perjuangan Gang Dendan RT.008 RW.003, Dusun Sati Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa HENDRA Alias EEN Bin ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HENDRA Alias EEN Bin ISKANDAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perjuangan Gang Dendan RT.008 RW.003, Dusun Sati Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa HENDRA Alias EEN Bin ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88