Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa Terdakwa AGENG PRASETIA Bin JUNI PURNAMA pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025
sekira pukul 23.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maretl tahun 2025 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kantor Camat Kerinci Kanan
yang beralamat di Jalan Lintas Pelalawan – Siak Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau,
atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak
Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan
dengan cara – cara sebagai berikut
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa AGENG PRASETIA Bin JUNI PURNAMA pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025
sekira pukul 23.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maretl tahun 2025 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kantor Camat Kerinci Kanan
yang beralamat di Jalan Lintas Pelalawan – Siak Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau,
atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah h ukum Pengadilan Negeri Siak
Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan
terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: |