Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.C/2024/PN Sak | PEBSIDO JABASER SIAHAAN | ZAINAB Als NEK ZAINAB Binti ISMAIL Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 136/Pid.C/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1383/X/RES.1.8/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa tersangka ZAINAB Als NEK ZAINAB Binti ISMAIL (Alm), telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap 1 (satu) kantong plastik berondolan kelapa sawit, yang dilakukan oleh pelaku yakni sdri. ZAINAB, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Blok A 10 Divisi I Perkebunan Ujung Tanjung PT. Ivomas Tunggal Kampung Jambai Makmur Kec. Kandis Kab. Siak
2. Terhadap tersangka ZAINAB Als NEK ZAINAB Binti ISMAIL (Alm) berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |