Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2025/PN Sak ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH PONITRI Als NITRI Binti (Alm) BANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 296/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2987/L.4.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONITRI Als NITRI Binti (Alm) BANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PONITRI Als NITRI Binti (Alm) BANDI dalam kurun waktu pada bulan Mei tahun 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi MARADONA SINAGA Als DONA yang berada di Jl. Sultan Syarif Kasim, Gg. Al-Ridho, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88