Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa Terdakwa NGALIMAN Als. MAN Bin. (Alm) SAROJAK pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Gang Pasar Lama R.02 RW.04 Kampung Benayah Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. ABDUL ARUF (DPO) via telpon untuk membelikan narkotika jenis shabu kepada Sdr. ARIFIN (DPO). Kemudian terdakwa menjumpai Sdr. ABDUL ARUF (DPO) untuk mengambil uang sejumlah Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) di Jalan Pasar Lama RT.02 RW.04 Kampung Benayah Kecamatan Pusako Kabupaten Siak. Setelah mengambil uang tersebut, terdakwa pergi menuju rumah Sdr. ARIFIN (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa didatangi oleh saksi ADE RACHMAD SYAHPUTRA dan saksi CHARLOS lalu saksi ADE RACHMAD SYAHPUTRA dan saksi CHARLOS melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ALFIAN dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ditangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone OPPO A37 warna putih dan uang senilai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 043/BB/VII/14329.00/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD NUZUL Pejabat Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) paket/ bungkus plastik bening berisikan didalamnya diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.26 gram dan berat bersih 0.19 gram, dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.19 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di BIDLABFOR POLDA RIAU di PEKANBARU.
- 1 (satu) buah pembungkus shabu dengan berat 0.07 gram sebagai pembungkus barang bukti.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 1823/NNF/2024 tanggal 25 April 2024 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2778/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2779/2024/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa NGALIMAN Als. MAN Bin. (Alm) SAROJAK pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Gang Pasar Lama R.02 RW.04 Kampung Benayah Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib saksi ADE RACHMAD SYAHPUTRA dan saksi CHARLOS mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di Gang Pasar Lama R.02 RW.04 Kampung Benayah Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, selanjutnya saksi ADE RACHMAD SYAHPUTRA dan saksi CHARLOS melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB saksi ADE RACHMAD SYAHPUTRA dan saksi CHARLOS melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang setelah di introgasi mengaku bernama NGALIMAN dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ALFIAN dimana ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ditangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone OPPO A37 warna putih dan uang senilai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 043/BB/VII/14329.00/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD NUZUL Pejabat Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) paket/ bungkus plastik bening berisikan didalamnya diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.26 gram dan berat bersih 0.19 gram, dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.19 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di BIDLABFOR POLDA RIAU di PEKANBARU.
- 1 (satu) buah pembungkus shabu dengan berat 0.07 gram sebagai pembungkus barang bukti.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 1823/NNF/2024 tanggal 25 April 2024 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2778/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2779/2024/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud..
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |