Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. WAHYUDI ARIVANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2137 /L.4.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI ARIVANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa  WAHYUDI ARIVANDI bersama dengan Sdr AMET (DPO) , Sdr HERIK (DPO), Saksi HERIK SETIAWAN SAPUTRA (Penuntutan terpisah), Sdr RIO (DPO), Sdr ANGGA (DPO), dan Sdr MARKUS (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mare tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok J-33 afdeling III areal PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira Pukul 12.30 Wib saat Terdakwa WAHYUDI ARIVANDI sedang dalam perjalanan ke rumah orang tuanya di Jl. Hang Nadim Kampung Tualang, Kec. Tualang Kab. Siak, Terdakwa bertemu dengan Sdr ANGGA (DPO), Sdr RIO (DPO), Sdr AMET (DPO), dan Sdr MARKUS (DPO) lalu Terdakwa berhenti dan menghampiri mereka dengan berkata kepada Sdr ANGGA ”MAU KEMANA BANG?” Sdr ANGGA jawab ”MAU MANEN YUD” Terdakwa berkata ”SIAPA-SIAPA AJA BANG?” Sdr ANGGA menjawab ”BERTIGA AJA YUD, KOK NGGA RAME-RAME KITA YOK GABUNG?” Terdakwa berkata ”BOLEH JUGA BANG” lalu Sdr ANGGA berkata ”KAU JEMPUT ERIK LAH, NANTI KECIL HATI PULA DIA KALAU NGGA DI JAK” Terdakwa menjawab ”BOLEH JUGA ITU BANG”. Kemudian Terdakwa diajak oleh Sdr ANGGA ke rumah Saksi HERIK SETIAWAN SAPUTRA (penuntutan terpisah)
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa bersama Sdr ANGGA sampai di rumah Saksi HERIK SETIAWAN SAPUTRA (penuntutan terpisah) dan Terdakwa berkata ”IKUT PAK ERIK MANEN?” Saksi ERIK jawab ”AYOK” lalu Sdr ANGGA berkata ”BANGUNLAH BIAR MANEN KITA LAGI” kemudian Saksi HERIK SETIAWAN SAPUTRA (penuntutan terpisah) membawa alat dodos dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi HERIK SETIAWAN SAPUTRA (penuntutan terpisah) dan Sdr ANGGA berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam menuju ke Blok J-33 afdeling III areal PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 Wib sesampainya di lokasi Terdakwa bertemu dengan Sdr RIO, Sdr AMET, dan Sdr MARKUS yang sudah sampai duluan. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan keenam orang tersebut masuk kedalam lokasi/areal perkebunan PT. SIR di Blok J-33 afdeling III areal PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak. Terdakwa bertugas mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan alat eggrek, yang mana alat eggrek tersebut sebelumnya dibawa oleh Sdr MARKUS. Sedangkan Saksi HERIK SETIAWAN SAPUTRA (penuntutan terpisah), Sdr AMET, Sdr MARKUS, Sdr RIO, dan Sdr ANGGA bertugas melansir buah kelapa sawit dengan cara memikul di pundak dan dikeluarkan dari dalam kebun menuju perbatasan kebun masyarakat. Lalu setelah dirasa telah cukup, buah kelapa sawit tersebut dilansir kembali seluruhnya ke arah jalan dan sesampainya di jalan, buah kelapa sawit tersebut dibawa dengan menggunakan keranjang pada 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam. Kemudian pada saat sedang melansir buah kelapa sawit tersebut datang Saksi ARYA BUDI dan Saksi YOYOK YULIANTO selaku pihak security PT. SIR yang sedang patroli dan langsung mengamankan barang bukti dan para pihak, melihat hal tersebut Terdakwa langsung lari dan meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah datang anggota polisi Polsek Tualang sebanyak 3 (tiga) orang dan mengamankan Terdakwa untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dkk telah melakukan pencurian berondolan di areal PT. SIR Sei Lukut, Kec. Tualang, Kab. Siak sebanyak 3 (tiga) kali yaitu
  1. Pertama kali Terdakwa melakukan Pencurian tandan buah segar kelapa sawit di areal PT. SIR pada minggu ketiga bulan Januari 2024 Terdakwa mengambil tandan buah kelapa sawit sebanyak 60 (enam puluh) kilogram dan menerima hasil penjualannya sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)
  2. Kedua kali Terdakwa Terdakwa melakukan Pencurian tandan buah segar kelapa sawit di areal PT. SIR pada minggu kedua beluan Februari 2024, Terdakwa bersama dengan Sdr MARKUS, Sdr RIO, Sdr ANGGA, dan Sdr AMET mengambil tandan buah kelapa sawit sebanyak 40 (empat puluh) kilogram dan Terdakwa menerima hasil penjualan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
  3. Ketiga Terdakwa melakukan pencurian tandan buah kelapa Sawit di areal PT. SIR pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, Terdakwa dkk mengambil sebanyak 670 (enam ratus tujuh puluh) kilogram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT SIR (Surya Intisari Raya) untuk mengambil tandan buah segar kelapa sawit, dan Terdakwa menggunakan keuntungan hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut untuk keperluan pribadi
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dkk mengakibatkan PT. SIR (Surya Intisari Raya) mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 670 (enam ratus tujuh puluh) kilogram seharga Rp. 8.654.715 (delapan juta enam ratus lima puluh empat tujuh ratus lima belas rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDI ARIVANDI dkk sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa  WAHYUDI ARIVANDI bersama dengan Sdr AMET (DPO) , Sdr HERIK (DPO), Saksi HERIK SETIAWAN SAPUTRA (Penuntutan terpisah), Sdr RIO (DPO), Sdr ANGGA (DPO), dan Sdr MARKUS (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mare tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok J-33 afdeling III areal PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud. dalam pasal 55” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa PT. SIR (Surya Intisari Raya) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit yang terdaftar dalam izin usaha perkebunan, dan terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan berdasarkan Surat Nomor 936/Menhutbun-VII/2000, tanggal 8 Agustus 2000
  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira Pukul 12.30 Wib saat Terdakwa WAHYUDI ARIVANDI sedang dalam perjalanan ke rumah orang tuanya di Jl. Hang Nadim Kampung Tualang, Kec. Tualang Kab. Siak, Terdakwa bertemu dengan Sdr ANGGA (DPO), Sdr RIO (DPO), Sdr AMET (DPO), dan Sdr MARKUS (DPO) lalu Terdakwa berhenti dan menghampiri mereka dengan berkata kepada Sdr ANGGA ”MAU KEMANA BANG?” Sdr ANGGA jawab ”MAU MANEN YUD” Terdakwa berkata ”SIAPA-SIAPA AJA BANG?” Sdr ANGGA menjawab ”BERTIGA AJA YUD, KOK NGGA RAME-RAME KITA YOK GABUNG?” Terdakwa berkata ”BOLEH JUGA BANG” lalu Sdr ANGGA berkata ”KAU JEMPUT ERIK LAH, NANTI KECIL HATI PULA DIA KALAU NGGA DI JAK” Terdakwa menjawab ”BOLEH JUGA ITU BANG”. Kemudian Terdakwa diajak oleh Sdr ANGGA ke rumah Saksi HERIK SETIAWAN SAPUTRA (penuntutan terpisah)
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa bersama Sdr ANGGA sampai di rumah Saksi HERIK SETIAWAN SAPUTRA (penuntutan terpisah) dan Terdakwa berkata ”IKUT PAK ERIK MANEN?” Saksi ERIK jawab ”AYOK” lalu Sdr ANGGA berkata ”BANGUNLAH BIAR MANEN KITA LAGI” kemudian Saksi HERIK SETIAWAN SAPUTRA (penuntutan terpisah) membawa alat dodos dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi HERIK SETIAWAN SAPUTRA (penuntutan terpisah) dan Sdr ANGGA berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam menuju ke Blok J-33 afdeling III areal PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 Wib sesampainya di lokasi Terdakwa bertemu dengan Sdr RIO, Sdr AMET, dan Sdr MARKUS yang sudah sampai duluan. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan keenam orang tersebut masuk kedalam lokasi/areal perkebunan PT. SIR di Blok J-33 afdeling III areal PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak. Terdakwa bertugas mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan alat eggrek, yang mana alat eggrek tersebut sebelumnya dibawa oleh Sdr MARKUS. Sedangkan Saksi HERIK SETIAWAN SAPUTRA (penuntutan terpisah), Sdr AMET, Sdr MARKUS, Sdr RIO, dan Sdr ANGGA bertugas melansir buah kelapa sawit dengan cara memikul di pundak dan dikeluarkan dari dalam kebun menuju perbatasan kebun masyarakat. Lalu setelah dirasa telah cukup, buah kelapa sawit tersebut dilansir kembali seluruhnya ke arah jalan dan sesampainya di jalan, buah kelapa sawit tersebut dibawa dengan menggunakan keranjang pada 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam. Kemudian pada saat sedang melansir buah kelapa sawit tersebut datang Saksi ARYA BUDI dan Saksi YOYOK YULIANTO selaku pihak security PT. SIR yang sedang patroli dan langsung mengamankan barang bukti dan para pihak, melihat hal tersebut Terdakwa langsung lari dan meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah datang anggota polisi Polsek Tualang sebanyak 3 (tiga) orang dan mengamankan Terdakwa untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dkk telah melakukan pencurian berondolan di areal PT. SIR Sei Lukut, Kec. Tualang, Kab. Siak sebanyak 5 (lima) kali yaitu
  1. Pertama kali Terdakwa melakukan Pencurian tandan buah segar kelapa sawit di areal PT. SIR pada minggu ketiga bulan Januari 2024 Terdakwa mengambil tandan buah kelapa sawit sebanyak 60 (enam puluh) kilogram dan menerima hasil penjualannya sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)
  2. Kedua kali Terdakwa Terdakwa melakukan Pencurian tandan buah segar kelapa sawit di areal PT. SIR pada minggu kedua beluan Februari 2024, Terdakwa bersama dengan Sdr MARKUS, Sdr RIO, Sdr ANGGA, dan Sdr AMET mengambil tandan buah kelapa sawit sebanyak 40 (empat puluh) kilogram dan Terdakwa menerima hasil penjualan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
  3. Ketiga Terdakwa melakukan pencurian tandan buah kelapa Sawit di areal PT. SIR pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, Terdakwa dkk mengambil sebanyak 670 (enam ratus tujuh puluh) kilogram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT SIR (Surya Intisari Raya) untuk mengambil tandan buah segar kelapa sawit, dan Terdakwa menggunakan keuntungan hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut untuk keperluan pribadi
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dkk mengakibatkan PT. SIR (Surya Intisari Raya) mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 670 (enam ratus tujuh puluh) kilogram seharga Rp. 8.654.715 (delapan juta enam ratus lima puluh empat tujuh ratus lima belas rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDI ARIVANDI dkk sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d Undang.Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya