Petitum |
Dalam PROVISI :
- Meletakkan sita terhadap tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah tinggal milik Tergugat I dengan Tergugat II berada di jalan Gemilang KM 7 RT 001 RW 003 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak-Riau; --------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi; ----------------------------------------------
- Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan lisan antara Penggugat dengan Tergugat I; ------------------------------
- Menyatakan hutang pokok Tergugat I sebesar Rp 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah); -------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan uang Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dalam setelah Putusan dibacakan; -
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah 6% perbulan atas seluruh titipan uang milik Penggugat terhitung sejak bulan Mei 2021 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap; ------------
- Menyatakan sah dan berharga jaminan berupa sertipikat hak milik nomor Hak milik nomor 03781 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Tercatat atas nama Tergugat II yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Provinsi Riau; -----------------------------
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Menyerahkan objek jaminan kepada PENGGUGAT dengan segala isi diatasnya tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu dengan upaya paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelunasan kerugian yang diderita oleh Penggugat; --
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom kepada Penggugat sejumlah Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) setiap hari lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; --------------
- Menyatakan putusan perkara ini sebagai pengganti akta jual beli untuk proses balik nama jaminan milik Tergugat I dan Tergugat II ke atas nama Penggugat berupa sertipikat Hak milik nomor 03781 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Tercatat atas nama Tergugat II; ------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lain, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, ------------------
- Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya ongkos yang timbul dalam Perkara ini, -------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya( EX AEQUO ET BONO);--- |