Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2025/PN Sak ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH BAYU FIRMANSYAH Bin CECEP SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 298/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2986/L.4.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU FIRMANSYAH Bin CECEP SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa BAYU FIRMANSYAH Bin CECEP SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalur 3 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa BAYU FIRMANSYAH Bin CECEP SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalur 3 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88