Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Sak FITRIAN WELFIANDI, S.H. SYUKRI ABDILLAH SYALIMAN alias IIL bin LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1167/L.4.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIAN WELFIANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUKRI ABDILLAH SYALIMAN alias IIL bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA       

Bahwa Terdakwa SYUKRI ABDILLAH SYALIMAN alias IIL bin LUKMAN pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023, bertempat di Jl. Pendidikan Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. RIKO (DPO) dan disampaikan agar mengambil narkotika jenis shabu ditempat yang telah diletakkan sesuai dengan alamat yang dikirimkan (MAP), selanjutya terdakwa mengikuti arahan dari sdr. RIKO hingga menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek onbold yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mendapatkan instruksi dari sdr. RIKO untuk membagi/mempack narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket.
  • Bahwa 4 (empat) paket narkotika yang ditemukan tersebut seharga Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan berat kurang lebih 20,43 gram.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 terdakwa dihubungi oleh sdr. RIKO (DPO) sekira jam 19.40 WIB dengan arahan untuk meletakkan narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario dengan nopol BM 5570 SQ ke arah Jl. Pendidikan Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak, sewaktu terdakwa akan meletakkan narkotika jenis shabu sesuai arahan sdr. RIKO (DPO), terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Siak dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di kantong celana depan milik terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) paket lagi narkotika jenis shabu di kantong celana bagian belakang terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu lainnya di rumah, sehingga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam pot yang berada di halaman rumah terdakwa.
  • Bahwa cara kerja penjualan narkotika jenis shabu yaitu tersangka akan menunggu arahan dari sdr. RIKO (DPO) untuk meletakkan paket narkotika di tempat yang disepakati kemudian setelah hal tersebut dilakukan maka sdr. RIKO akan mencari orang untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut, yang mana uang dari penjualan akan langsung diterima oleh sdr. RIKO.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap nerkotika jenis shabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 716/BB/XII/10242/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola Unit Pelaksana Cabang Simpang tiga PT. Pegadaian (persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan berupa: 4 (empat) paket/bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,21 gram, berat pembungkusnya 1,25gram dan berat bersihnya 18,96 gram.
  • Bahwa telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP. Sita/77.b/XII/RES.4.2/2023 tanggal 30 Desember 2023 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Desember 2023 terhadap narkotika jenis shabu sebanyak 8,86 gram.
    • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab: 2688/NNF/2023 tanggal 22 Desember 2023 an. SYUKRI ABDILLAH SYALIMAN als IIL bin LUKMAN yang dikirimkan dari Polres Siak berupa:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 3798/2023/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 9,98 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 40 ml, diberi nomor barang bukti 3799/2023/NNF yang setelah pemeriksaan habis dalam pemeriksaan.

dengan hasil barang bukti nomor 3798/2023/NNF dan 3799/2023/NNF positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SYUKRI ABDILLAH SYALIMAN alias IIL bin LUKMAN pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023, bertempat di Jl. Pendidikan Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 terdakwa dihubungi oleh sdr. RIKO (DPO) sekira jam 19.40 WIB dengan arahan untuk meletakkan narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario dengan nopol BM 5570 SQ ke arah Jl. Pendidikan Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak, sewaktu terdakwa akan meletakkan narkotika jenis shabu sesuai arahan sdr. RIKO (DPO), terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Siak dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di kantong celana depan milik terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) paket lagi narkotika jenis shabu di kantong celana bagian belakang terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu lainnya di rumah, sehingga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam pot yang berada di halaman rumah terdakwa.
  • Bahwa cara kerja penjualan narkotika jenis shabu yaitu tersangka akan menunggu arahan dari sdr. RIKO (DPO) untuk meletakkan paket narkotika di tempat yang disepakati kemudian setelah hal tersebut dilakukan maka sdr. RIKO akan mencari orang untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut, yang mana uang dari penjualan akan langsung diterima oleh sdr. RIKO.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap nerkotika jenis shabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 716/BB/XII/10242/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola Unit Pelaksana Cabang Simpang tiga PT. Pegadaian (persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan berupa: 4 (empat) paket/bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,21 gram, berat pembungkusnya 1,25gram dan berat bersihnya 18,96 gram.
  • Bahwa telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP. Sita/77.b/XII/RES.4.2/2023 tanggal 30 Desember 2023 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Desember 2023 terhadap narkotika jenis shabu sebanyak 8,86 gram.
    • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab: 2688/NNF/2023 tanggal 22 Desember 2023 an. SYUKRI ABDILLAH SYALIMAN als IIL bin LUKMAN yang dikirimkan dari Polres Siak berupa:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 3798/2023/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 9,98 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 40 ml, diberi nomor barang bukti 3799/2023/NNF yang setelah pemeriksaan habis dalam pemeriksaan.
  • dengan hasil barang bukti nomor 3798/2023/NNF dan 3799/2023/NNF positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya