Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Sak | Yuliana | 1.PT. Chevron Pacific Indonesia 2.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pusat di Jakarta, Cq. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Sumatera Bagian Utara 3.PT. Pertamina Hulu Rokan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) | ||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Sak | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa PENGGUGAT tidak dapat mengelola tanah tersebut dengan layak karena tercemar oleh Limbah B3 dimaksud, maka selayaknya PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebagai berikut: a.1. Kerugian tanaman pohon sawit dan Kolam Ikan:
Sehingga total kerugian terhadap tanaman sawit, tanaman matoa dan kolam ikan yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp.648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah). a.2. Kerugian Pendapatan: Kerugian usaha perkebunan sawit:
Sehingga kerugian Penggugat selama 20 tahun adalah Rp.10.140.000 perbulan x 240 bulan (20 tahun) = Rp.2.433.600.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Sehingga total kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT adalah berjumlah Rp. 648.000.000 + Rp. 2.433.000.000 + Rp.2.000.000.000 = Rp. 5.081.000.000,- (lima milyar delapan puluh satu juta rupiah).
Bahwa akibat tercemarnya tanah milik PENGGUGAT oleh perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, PENGGUGAT merasa dilecehkan dan tidak dihargai, sehingga untuk memulihkannya perlu menurut Hukum PENGGUGAT meminta kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). Maka total kerugian Materiil dan Immateril yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 5.081.000.000 + Rp.50.000.000.000 = Rp. 55.081.000.000,- (lima puluh lima milyar delapan puluh satu juta rupiah);
SUBSIDER :
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |