Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Sak Yuliana 1.PT. Chevron Pacific Indonesia
2.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pusat di Jakarta, Cq. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Sumatera Bagian Utara
3.PT. Pertamina Hulu Rokan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuliana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Peter Anderson P, SHYuliana
Tergugat
NoNama
1PT. Chevron Pacific Indonesia
2Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pusat di Jakarta, Cq. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Sumatera Bagian Utara
3PT. Pertamina Hulu Rokan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan Repubilk Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Gugatan ini diperiksa dan diputus menggunakan Pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability);
  3. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum atas Pencemaran Lingkungan berupa Limbah B3 di lahan milik PENGGUGAT yang mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian;
  4. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup melalui TERGUGAT II dan atau TERGUGAT III secara langsung dan seketika kepada PENGGUGAT, yaitu:
    1. KERUGIAN MATERIIL:

Bahwa PENGGUGAT tidak dapat mengelola tanah tersebut dengan layak karena tercemar oleh Limbah B3 dimaksud, maka selayaknya PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebagai berikut:

a.1. Kerugian tanaman pohon sawit dan Kolam Ikan:

  • Pohon Sawit sebanyak 260 Pohon x Rp. 1.000.000/ Batang = Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).
  • Pohon matoa sebanyak 4 pohon x Rp. 1.000.000/ Batang  =      Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Kolam ikan dengan luas 12 M2 x Rp. 1.000.000/ Meter = Rp.12.000.000 x 32 Kolam = Rp. 384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah).

Sehingga total kerugian terhadap tanaman sawit, tanaman matoa dan kolam ikan yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp.648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah).

a.2. Kerugian Pendapatan:

Kerugian usaha perkebunan sawit:

  • 1 hektar lahan rata-rata berisi 140 pohon sawit yang dapat menghasilkan rata-rata 2.100 Kg per bulan, maka 1 pohon sawit dapat menghasilkan 15 Kg perbulan.
  • 260 pohon sawit x 15 kg = 3.900 Kg perbulan.
  • 3.900 Kg perbulan (hasil 260 pohon sawit) x Rp. 2.600 (harga rata-rata TBS per Juli 2024) = Rp. 10.140.000/ bulan.

Sehingga kerugian Penggugat selama 20 tahun adalah Rp.10.140.000 perbulan x 240 bulan (20 tahun) = Rp.2.433.600.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).

  1. Biaya Pemulihan Lahan:
  • Biaya Pemulihan Lahan PENGGUGAT sampai dengan dapat ditanami kembali adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Sehingga total kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT adalah berjumlah Rp. 648.000.000 + Rp. 2.433.000.000 + Rp.2.000.000.000 = Rp. 5.081.000.000,- (lima milyar delapan puluh satu  juta rupiah).

  1. Kerugian Immateril :

Bahwa akibat tercemarnya tanah milik PENGGUGAT oleh perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, PENGGUGAT merasa dilecehkan dan tidak dihargai, sehingga untuk memulihkannya perlu menurut Hukum PENGGUGAT meminta kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Maka total kerugian Materiil dan Immateril yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 5.081.000.000 + Rp.50.000.000.000 = Rp. 55.081.000.000,- (lima puluh lima milyar delapan puluh satu juta rupiah);

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDER :

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak