Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti Identitas Penulisan Nama Anak Pemohon yang semula tertulis bernama NAFIDZATUN NAFISAH berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1408-LT18042023-0003 tertanggal 26 April 2023 yang dikeluarkan di Kecamatan Sungai Apit oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kecamatan Sungai Apit berganti nama menjadi tertulis dan terbaca bernama HAFIDZATUN NAFISAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/pergantian nama Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |