Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Orang Tua Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama KAISA LA’LA’US SIRAJ AL RIYAD Nomor : 1209-LT-24102013-0253 tertanggal 24 Oktober 2013 yang semula tertulis dan terbaca Nama Orang Tua Ibu bernama MAHYUNI SITORUS seharusnya tertulis dan terbaca yang benar Nama Orang Tua Ibu bernama MAHYUNI;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |