| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 464/Pid.Sus/2025/PN Sak | ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. | HIKMAL AKBAR PASARIBU Als HIKMAL Bin M AMRI PASARIBU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 464/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4530/L.4.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa HIKMAL AKBAR PASARIBU Als HIKMAL Bin M AMRI PASARIBU bersama Saksi MUHAMMAD HAIRUL Als IRUL BIN RINALDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Sultan Syarif Qasim Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa HIKMAL AKBAR PASARIBU Als HIKMAL Bin M AMRI PASARIBU bersama Saksi MUHAMMAD HAIRUL Als IRUL BIN RINALDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Sultan Syarif Qasim Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”
Perbuatan terdakwa HIKMAL AKBAR PASARIBU Als HIKMAL Bin M AMRI PASARIBU sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
