Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2020/PN Sak JUMINO B 1.PIMPINAN PT. Chevron Pasifik Indonesia , Cq. Pimpinan PT. Chevron Pasifik Indonesia Cabang Minas
2.PIMPINAN PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) yang berkantor Pusat di Jakarta Cq. Pimpinan PT. Chevron Pasifik Indonesia Cabang Minas Kab.Siak
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2020/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMINO B
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS PETER ANDERSON P.SHJUMINO B
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT. Chevron Pasifik Indonesia , Cq. Pimpinan PT. Chevron Pasifik Indonesia Cabang Minas
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YOGA ADI NUGRAHA, S.H., DkkPIMPINAN PT. Chevron Pasifik Indonesia , Cq. Pimpinan PT. Chevron Pasifik Indonesia Cabang Minas
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat pemilik sebidang tanah seluas ± 16.992 m2 yang terletak di RT 003/ 002 Dusun Lebuai Indah Kampung Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak
  3. Menyatakan sah secara hukum bahwa  TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas Pencemaran Lingkungan Limbah B3 yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MATERILL & Immaterill sebesar Rp. 2.146.000.000 ,- (dua milyar seratus empat puluh enam juta rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan milik TERGUGAT
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa Rp. 1.000.000,- /hari atas keterlambatan pembayaran sejak perkara ini diputus
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (oitverbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, dan kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak