Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2021/PN Sak | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Siak | 1.WASIRAN 2.NARMI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2021/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 347.661.352,00 | ||||||
Petitum |
(Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No166 atas nama Narmi, SHM No. 265 atas nama Narmi, SHM No. 1148 atas nama Wasiran, SHM No. 1149 atas nama Wasiran dan SHM No. 1150 atas Narmi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et bono) .
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |