Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2025/PN Sak NINDY AXELLA, S.H. DERY AKMAL Bin SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2776/L.4.17/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NINDY AXELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERY AKMAL Bin SUWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa DERY AKMAL Bin SUWARDI, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa DERY AKMAL Bin SUWARDI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa DERY AKMAL Bin SUWARDI, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa DERY AKMAL Bin SUWARDI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88