Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
189/Pid.Sus/2024/PN Sak | REVIANA MUTIARA INDAH, S.H. | 1.SRI JUMIATI 2.KELFIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 189/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2130 /L.4.17/Enz.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
PERTAMA : Bahwa ia terdakwa I SRI JUMIATI bersama-sama terdakwa II KELFIN pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------- -Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa II memperoleh Narkotika jenis shabu dari saksi IYAN yangmana saksi IYAN datang ke depan rumah para terdakwa bertempat di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu saksi IYAN PANGKALAN memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu –sabu dengan berkata ”INI AMBIL LAH (sambil menyerahkan satu paket ukuran kecil) CARILAH UANG ROKOK UNTUK MU?” saya menjawab ”IYA,” lalu saksi IYAN pergi. -Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wib saksi IYAN datang kembali kerumah para terdakwa dan bertemu terdakwa I SRI JUMIATI dengan tujuan untuk menagih uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak kurang lebih ½ jie dengan harga Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang sebelumnya diberikan oleh saksi IYAN pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, namu para terdakwa tidak dapat memberikan atau menyetorkan uang hasil penjualan shabu tersebut dikarenakan uangnya telah habis terpakai oleh para terdakwa untuk kebutuhan yang lain lalu saksi IYAN PANGKALAN berkata kepada terdkawa II KELFIN ”NANTI KALAU ADA UANG MU BARU KAU BAYAR” dijawab terdakwa II KELFIN ”IYA” lalu saksi IYAN pergi meninggalkan para terdakwa. -Bahwa cara para terdakwa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu setelah terdakwa II KELFIN memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari saksi IYAN lalu terdakwa II KELFIN memberikan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa I terlebih dahulu untuk dijual kemudian setelah berhasil dijual barulah uang hasil penjualan sabu tersebut diberikan kepada saksi IYAN. -Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wib pihak Kepolisian Sektor Tualang melakukan pennagkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa bertempat di rumah para terdakwa tepatnya di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi A1 warna biru muda dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A16 warna space silver selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polisi Sektor Tualang.
-Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 187/BB/III/14328.00/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Perawang FEBRILIANTY NIK P.83657 telah melakukan penimbangan, Pembungkusan dan Penyegelan barang bukti berupa :
----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa I SRI JUMIATI bersama-sama terdakwa II KELFIN pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------- -Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa II memperoleh Narkotika jenis shabu dari saksi IYAN yangmana saksi IYAN datang ke depan rumah para terdakwa bertempat di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu saksi IYAN PANGKALAN memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu –sabu dengan berkata ”INI AMBIL LAH (sambil menyerahkan satu paket ukuran kecil) CARILAH UANG ROKOK UNTUK MU?” saya menjawab ”IYA,” lalu saksi IYAN pergi. -Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wib saksi IYAN datang kembali kerumah para terdakwa dan bertemu terdakwa I SRI JUMIATI dengan tujuan untuk menagih uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak kurang lebih ½ jie dengan harga Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang sebelumnya diberikan oleh saksi IYAN pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, namu para terdakwa tidak dapat memberikan atau menyetorkan uang hasil penjualan shabu tersebut dikarenakan uangnya telah habis terpakai oleh para terdakwa untuk kebutuhan yang lain lalu saksi IYAN PANGKALAN berkata kepada terdkawa II KELFIN ”NANTI KALAU ADA UANG MU BARU KAU BAYAR” dijawab terdakwa II KELFIN ”IYA” lalu saksi IYAN pergi meninggalkan para terdakwa. -Bahwa cara para terdakwa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu setelah terdakwa II KELFIN memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari saksi IYAN lalu terdakwa II KELFIN memberikan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa I terlebih dahulu untuk dijual kemudian setelah berhasil dijual barulah uang hasil penjualan sabu tersebut diberikan kepada saksi IYAN. -Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wib pihak Kepolisian Sektor Tualang melakukan pennagkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa bertempat di rumah para terdakwa tepatnya di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi A1 warna biru muda dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A16 warna space silver selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polisi Sektor Tualang. -Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 187/BB/III/14328.00/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Perawang FEBRILIANTY NIK P.83657 telah melakukan penimbangan, Pembungkusan dan Penyegelan barang bukti berupa :
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |