Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Anak Pemohon dan Nama Orang Tua Ayah (Pemohon) pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama M. ABEL VERDIAN Nomor : 0083/LTVI/2013 tertanggal 04 Juni 2013 yang semula tertulis dan terbaca bernama M. ABEL VERDIAN dan Nama Orang Tua Ayah HENDRIANTO.S menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama MUHAMMAD ABEL VERDIAN dan Nama Orang Tua Ayah HENDRI ANTO.S ;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |