Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
115/Pid.C/2024/PN Sak JEKSON RINTO SIMANJUNTAK SUTRISNO Alias WAK ENTIS Bin PAIJO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/55/IX/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JEKSON RINTO SIMANJUNTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Alias WAK ENTIS Bin PAIJO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar bahwa Tersangka SUTRISNO Alias WAK ENTIS Bin PAIJO (Alm) telah melakukan tindak pidana diduga Pencurian Buah Sawit yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Kampung Lubuk Jering Kec. Sungai Mandau Kab. Siak tepatnya kebun milik Sdr. JOHAN.

 

2.  Benar saksi – saksi membenarkan semua barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut.

                                                

3. Bahwa perbuatan yang dilakukan Tersangka merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang – undangan hukum Pidana.

                                      

4.  Dan atas perbuatan Tersangka yang didukung keterangan saksi- saksi  serta barang bukti maka perkara tersebut sudah terpenuhi unsur untuk disidangkan di pengadilan.

 

5.  Maka kepada Tersangka Tersangka SUTRISNO Alias WAK ENTIS Bin PAIJO (Alm)dapat disangkakan melakukan perbuatan pidana yaitu :

 

                 “Pasal 362 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012  atau Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan

          

                     

  1. Demikian kesimpulan ini dibuat namun keputusan selanjutnya saksi serahkan kepada lembaga peradilan yang lebih berwenang didalam menyimpulkan serta memutuskan perkara ini.                                                                                                                                                                                                                        
Pihak Dipublikasikan Ya