Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Sak EMILLIA HERMAN, S.H. DWI ASMARA SAKTI Als DWI bin TRI SAKTI TAVIP SUSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1677/L.4.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EMILLIA HERMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ASMARA SAKTI Als DWI bin TRI SAKTI TAVIP SUSILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

Bahwa terdakwa DWI ASMARA SAKTI Als DWI bin TRI SAKTI TAVIP SUSILO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, di Desa Bukit Agung SP 5  Rt. 017 Rw. 006 Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak tepatnya di rumah terdakwa DWI ASMARA SAKTI Als DWI bin TRI SAKTI TAVIP SUSILO atau setidak-tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili pidana, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut berikut:

  • Bahwa terdakwa DWI ASMARA SAKTI Als DWI bin TRI SAKTI TAVIP SUSILO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Desa Bukit Agung SP 5  Rt. 017 Rw. 006 Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak meminjam uang kepada Sdri. Indra Kristianti yang merupakan pacar terdakwa sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pergi ke rumah Sdr. WINARDI Als CAK IMIN (DPO) yang merupakan tetangga terdakwa yang beralamat di jalur 13 Desa Bukit Agung SP.5 Kec. Kernci Kanan Kab. Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam dengan nopol BM 2296 SAH, sesampainya di rumah Sdr. WINARDI Als CAK IMIN, terdakwa bertemu dengan Sdr. WINARDI Als CAK IMIN dan mengatakan ingin membeli shabu, lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudain Sdr. WINARDI Als CAK IMIN masuk ke dalam rumah, dan kembali keluar lalu memberi terdakwa 1 (satu) paket shabu dengan berat lebih kurang 0,40 (nol koma empat nol gram). Kemudian terdakwa kembali ke rumah. Sesampainya di rumah sudah ada 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG. Kemudian Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG menanyakan apakah terdakwa ada shabu. Lalu terdakwa mengatakan ada, kemudian terdakwa mengajak Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG untuk memakai shabu. Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan membagi paket shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bagian  dengan cara menuangkan shabu tersebut menggunakan pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok ke dalam plastik klip. Kemudian terdakwa keluar rumah dan memberikan 1 (satu) paket shabu kepada Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG untuk digunakan di dapur rumah, sementara itu terdakwa menggunakan shabu di kamar. Setelah terdakwa selesai menggunakan shabu, tiba-tiba pihak kepolisian datang dan mengamankan terdakwa, sementara Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG sudah melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa sudah 30 (tiga puluh kali) menjualkan narkotika jenis shabu dari Sdr. WINARDI Als CAK IMIN pada akhir tahun 2023.
  • Bahwa terdakwa  tidak ada memilik izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narotika jenis shabu.
  • Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab:0258/NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih degan berat netto 0,16 gram diberi nomor barang bukti 0445/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 0446/2024/NNF, yang diperiksa oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini yang diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T., M.T, M.Eng  menyatakan masing-masing mengandung metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-ATAU-

 

Kedua

Bahwa terdakwa DWI ASMARA SAKTI Als DWI bin TRI SAKTI TAVIP SUSILO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, di Desa Bukit Agung SP 5  Rt. 017 Rw. 006 Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak tepatnya di rumah terdakwa DWI ASMARA SAKTI Als DWI bin TRI SAKTI TAVIP SUSILO atau setidak-tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut berikut:

  • Bahwa terdakwa DWI ASMARA SAKTI Als DWI bin TRI SAKTI TAVIP SUSILO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Desa Bukit Agung SP 5  Rt. 017 Rw. 006 Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak meminjam uang kepada Sdri. Indra Kristianti yang merupakan pacar terdakwa sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pergi ke rumah Sdr. WINARDI Als CAK IMIN (DPO) yang merupakan tetangga terdakwa yang beralamat di jalur 13 Desa Bukit Agung SP.5 Kec. Kernci Kanan Kab. Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam dengan nopol BM 2296 SAH, sesampainya di rumah Sdr. WINARDI Als CAK IMIN, terdakwa bertemu dengan Sdr. WINARDI Als CAK IMIN dan mengatakan ingin membeli shabu, lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudain Sdr. WINARDI Als CAK IMIN masuk ke dalam rumah, dan kembali keluar lalu memberi terdakwa 1 (satu) paket shabu dengan berat lebih kurang 0,40 (nol koma empat nol gram), kemudian terdakwa kembali ke rumah. Sesampainya di rumah sudah ada 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG. Kemudian Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG menanyakan apakah terdakwa ada shabu. Lalu terdakwa mengatakan ada, kemudian terdakwa mengajak Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG untuk memakai shabu. Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan membagi paket shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bagian  dengan cara menuangkan shabu tersebut menggunakan pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok ke dalam plastik klip. Kemudian terdakwa keluar rumah dan memberikan 1 (satu) paket shabu kepada Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG untuk digunakan di dapur rumah, sementara itu terdakwa menggunakan shabu di kamar. Setelah terdakwa selesai menggunakan shabu, tiba-tiba pihak kepolisian datang dan mengamankan terdakwa, sementara Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG sudah melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa  tidak ada memilik izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab:0258/NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih degan berat netto 0,16 gram diberi nomor barang bukti 0445/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 0446/2024/NNF, yang diperiksa oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini yang diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T., M.T, M.Eng  menyatakan masing-masing mengandung metamfetamina.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-ATAU-

 

Ketiga

Bahwa terdakwa DWI ASMARA SAKTI Als DWI bin TRI SAKTI TAVIP SUSILO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, di Desa Bukit Agung SP 5  Rt. 017 Rw. 006 Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak tepatnya di rumah terdakwa DWI ASMARA SAKTI Als DWI bin TRI SAKTI TAVIP SUSILO atau setidak-tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili pidana, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut berikut:

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut berikut:

  • Bahwa terdakwa DWI ASMARA SAKTI Als DWI bin TRI SAKTI TAVIP SUSILO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Desa Bukit Agung SP 5  Rt. 017 Rw. 006 Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak meminjam uang kepada Sdri. Indra Kristianti yang merupakan pacar terdakwa sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pergi ke rumah Sdr. WINARDI Als CAK IMIN (DPO) yang merupakan tetangga terdakwa yang beralamat di jalur 13 Desa Bukit Agung SP.5 Kec. Kernci Kanan Kab. Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam dengan nopol BM 2296 SAH, sesampainya di rumah Sdr. WINARDI Als CAK IMIN, terdakwa bertemu dengan Sdr. WINARDI Als CAK IMIN dan mengatakan ingin membeli shabu, lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudain Sdr. WINARDI Als CAK IMIN masuk ke dalam rumah, dan kembali keluar lalu memberi terdakwa 1 (satu) paket shabu dengan berat lebih kurang 0,40 (nol koma empat nol gram), kemudian terdakwa kembali ke rumah. Sesampainya di rumah sudah ada 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG. Kemudian Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG menanyakan apakah terdakwa ada shabu. Lalu terdakwa mengatakan ada, kemudian terdakwa mengajak Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG untuk memakai shabu. Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan membagi paket shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bagian  dengan cara menuangkan shabu tersebut menggunakan pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok ke dalam plastik klip. Kemudian terdakwa keluar rumah dan memberikan 1 (satu) paket shabu kepada Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG untuk digunakan di dapur rumah, sementara itu terdakwa menggunakan shabu di kamar. Setelah terdakwa selesai menggunakan shabu, tiba-tiba pihak kepolisian datang dan mengamankan terdakwa, sementara Sdr. ACONG dan Sdr. GONDRONG sudah melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa  tidak ada memilik izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
  • Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab:0258/NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih degan berat netto 0,16 gram diberi nomor barang bukti 0445/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 0446/2024/NNF, yang diperiksa oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini yang diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T., M.T, M.Eng  menyatakan masing-masing mengandung metamfetamina.
  • Bahwa telah dilakukan tes uruin terhadap terdakwa dengan hasil positif metamfetamina.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya