Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. ERWIN GUNAIDI HARAHAP benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan terhadap 5 (lima) Janjang buah kelapa sawit, yang dilakukan oleh pelaku yakni Sdr. ERWIN GUNAIDI HARAHAP yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 sekira Pukul 17.00 WIB di Blok A 07 Buffer Divisi I Ujung Tanjung Kec. Kandis Kab. Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana dan atau Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). |