Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Sak MUHAMMAD SUGIONO EFRIKO KANAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 27 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SUGIONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EFRIKO KANAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan isi dari Perjanjian (Hutang Piutang) yang telah disepakati di dalam Kwitansi yang telah dibuat oleh Penggugat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 13 Mei 2022;
  3. Menyatakan sah seluruh Bukti-bukti yang dihadirkan oleh Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pelunasan Hutang-Piutangnya kepada Penggugat dengan cara Sekaligus dan seketika sebesar Rp.32.000.000,00,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) sesuai dengan Perjanjian Hutang Piutang yang telah disepakati di dalam Kwitansi yang telah dibuat oleh Penggugat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 13 Mei 2022;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak