Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H 1.OTONIUS HALAWA Alias TONI
2.JULIASA HALAWA Alias JULI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1187/L.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OTONIUS HALAWA Alias TONI[Penahanan]
2JULIASA HALAWA Alias JULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

 

Bahwa Terdakwa I OTONIUS HALAWA Alias TONI dan terdakwaII JULIASA HALAWA Alias JULI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 12.10 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di KM.11 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,

 

yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari tahun 2024 sekira pukul 10.15 wib Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RESTU ANGGER (DPO) mendapat perintah secara lisan dari saksi RAHMAD PASARIBU yang merupakan KCS (Krani Catat Sawit) di PTPN IV REGIONAL III Kebun Sei Buatan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak dan saksi DARMAN PURBA selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning bak merah Nomor Polisi BM 9947 CK untuk memuat buah kelapa sawit dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PTPN IV Regional III. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memuat buah kelapa sawit dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS) dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) kedalam 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning bak merah Nomor Polisi BM 9947 CK yang disupiri oleh Sdr. RESTU ANGGER (DPO). Setelah bak mobil terisi penuh kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RESTU ANGGER (DPO) tidak membawa buah kelapa sawit tersebut ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PTPN IV Regional III melainkan keluar dari areal PTPN IV Regional III menuju Peron milik saksi TRISNAWATI yang beralamat di KM. 11 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, sesampainya di PERON milik saksi TRISNAWATI, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RESTU ANGGER (DPO) langsung menurunkan TBS (Tandan Buah Segar), selanjutnya sekira pukul 12.10 wib pada saat Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RESTU ANGGER (DPO) sedang menurunkan TBS (Tandan Buah Segar), Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Saksi JAMIN GINTING, Saksi KUAT SANTOSO dan Saksi USMAN SIREGAR yang merupakan petugas keamanan PTPN IV Regional III Sei Buatan sementara Sdr. RESTU ANGGER (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa para terdakwa merupakan pekerja pemuat TBS (tandan buah segar) kelapa sawit di PTPN IV Regional III.
  • Bahawa para terdakwa membawa buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Sei Buatan sebanyak 84 (delapan puluh empat) tandan buah kelapa sawit segar dengan berat 1.210 Kg (seribu dua ratus sepuluh kilogram).
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, PTPN IV Regional III Sei Buatan mengalami kerugian sebesar Rp.2.789.050,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I OTONIUS HALAWA Alias TONI dan terdakwa II JULIASA HALAWA Alias JULI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 12.10 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di KM.11 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari tahun 2024 sekira pukul 10.15 wib Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RESTU ANGGER (DPO) mendapat perintah secara lisan dari saksi RAHMAD PASARIBU yang merupakan KCS (Krani Catat Sawit) di PTPN IV REGIONAL III Kebun Sei Buatan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak dan saksi DARMAN PURBA selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning bak merah Nomor Polisi BM 9947 CK untuk memuat buah kelapa sawit dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PTPN IV Regional III. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memuat buah kelapa sawit dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS) dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) kedalam 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning bak merah Nomor Polisi BM 9947 CK yang

 

disupiri oleh Sdr. RESTU ANGGER (DPO). Setelah bak mobil terisi penuh kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RESTU ANGGER (DPO) tidak membawa buah kelapa sawit tersebut ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PTPN IV Regional III melainkan keluar dari areal PTPN IV Regional III menuju Peron milik saksi TRISNAWATI yang beralamat di KM. 11 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, sesampainya di PERON milik saksi TRISNAWATI, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RESTU ANGGER (DPO) langsung menurunkan TBS (Tandan Buah Segar), selanjutnya sekira pukul 12.10 wib pada saat Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RESTU ANGGER (DPO) sedang menurunkan TBS (Tandan Buah Segar), Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Saksi JAMIN GINTING, Saksi KUAT SANTOSO dan Saksi USMAN SIREGAR yang merupakan petugas keamanan PTPN IV Regional III Sei Buatan sementara Sdr. RESTU ANGGER (DPO) melarikan diri.

  • Bahwa para terdakwa merupakan pekerja pemuat TBS (tandan buah segar) kelapa sawit di PTPN IV Regional III.
  • Bahawa para terdakwa membawa buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Sei Buatan sebanyak 84 (delapan puluh empat) tandan buah kelapa sawit segar dengan berat 1.210 Kg (seribu dua ratus sepuluh kilogram)
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, PTPN IV Regional III Sei Buatan mengalami kerugian sebesar Rp.2.789.050,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya