Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
98/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN NANDAR IDAR PANJAITAN Als IDAR Bin DAULAT PANJAITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1152/IX/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDAR IDAR PANJAITAN Als IDAR Bin DAULAT PANJAITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka NANDAR IDAR PANJAITAN Als IDAR Bin DAULAT PANJAITAN, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian ringan terhadap 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit dengan berat 30 (tiga puluh) Kg, yang dilakukan oleh sdr. NANDAR, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib di Blok A 03 Divisi KSBA Perkebunan Libo PT.Ivomas Tunggal Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma (Peraturan Mahkama Aguus) No. 2 Tahun 2012

 

2.   Terhadap tersangka NANDAR IDAR PANJAITAN Als IDAR Bin DAULAT PANJAITAN berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya