Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Sak FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. ALEX SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1184/L.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa ALEX SETIAWAN bersama-sama dengan PETRUS TARIGAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Perawang – Siak Km. 11 Kec. Dayun Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.----------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada saat saksi YOSEF dan saksi YUSUF berboncengan dengan menggunakan sepeda motor melintas di Jl. Lintas Perawang – Siak Km. 11 Kec. Dayun Kab. Siak tepatnya di depan Bank BRI Km. 11 didatangi oleh PETRUS TARIGAN (DPO) yang menggunakan sepeda motor merk CB 150 R warna hitam yang mengakui seabgai anggota Kepolisian Polsek Koto Gasib menyuruh saksi YOSEF dan YUSUF untuk jongkok dan kemudian PETRUS mengeluarkan mainan yang menyerupai senjata api jenis pistol dan mengarahkan kepada saksi YOSEF dan kemudian saksi YOSEF dan saksi YUSUF diborgol oleh Sdr. PETRUS. Selanjutnya PETRUS menghubungi terdakwa dengan mengatakan ”NDAN INI NDAN ORANGNYA BAWA KE KANTOR AJA NDAN”.
  • Bahwa selanjutnya saksi YOSEF dan saksi YUSUF dibawa oleh PETRUS ke belakang rumah terdakwa dan memukul saksi YUSUF di bagian kepala, dada dan perut dan saksi YOSEF pada bagian bibir atas sebelah kanan dan menampar pipi kanan dan kiri sambil menyuruh saksi mengakui membawa narkotika yang tidak pernah saksi bawa namun pada saat itu saksi YOSEF membawa racun hama babi. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi YUSUF ”KAU TAU NGGA 86?” lalu saksi YUSUF menjawab ”NGGA TAU PAK” lalu terdakwa mengatakan ”INI ATM ADA DUITNYA KAN ? KAU ADA BERAPA? BIAR KAMI SELESAIKAN MASALAH INI ” lalu saksi YUSUF mengatakan ”CUMAN Rp. 3.400.000,- PAK” lalu terdakwa mengatakan ”YAUDAH SINILAH Rp. 3.000.000,- SURUH ADEKMU AMBIL”. Selanjutnya saksi YOSEF bersama PETRUS pergi untuk mengambil uang di ATM sebanyak Rp. 3.000.0000,-. Selanjutnya terdakwa dan PETRUS berbagi hasil masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi YUSUF   mengalami   kerugian   sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ALEX SETIAWAN bersama-sama dengan PETRUS TARIGAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Perawang – Siak Km. 11 Kec. Dayun Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ”.-------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat saksi YOSEF dan saksi YUSUF berboncengan dengan menggunakan sepeda motor melintas di Jl. Lintas Perawang – Siak Km. 11 Kec. Dayun Kab. Siak tepatnya di depan Bank BRI Km. 11 didatangi oleh PETRUS TARIGAN (DPO) yang menggunakan sepeda motor merk CB 150 R warna hitam yang mengakui seabgai anggota Kepolisian Polsek Koto Gasib menyuruh saksi YOSEF dan YUSUF untuk

 

jongkok dan kemudian PETRUS mengeluarkan mainan yang menyerupai senjata api jenis pistol dan mengarahkan kepada saksi YOSEF dan kemudian saksi YOSEF dan saksi YUSUF diborgol oleh Sdr. PETRUS. Selanjutnya PETRUS menghubungi terdakwa dengan mengatakan ”NDAN INI NDAN ORANGNYA BAWA KE KANTOR AJA NDAN”.

  • Bahwa selanjutnya saksi YOSEF dan saksi YUSUF dibawa oleh PETRUS ke belakang rumah terdakwa dan memukul saksi YUSUF di bagian kepala, dada dan perut dan saksi YOSEF pada bagian bibir atas sebelah kanan dan menampar pipi kanan dan kiri sambil menyuruh saksi mengakui membawa narkotika yang tidak pernah saksi bawa namun pada saat itu saksi YOSEF membawa racun hama babi. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi YUSUF ”KAU TAU NGGA 86?” lalu saksi YUSUF menjawab ”NGGA TAU PAK” lalu terdakwa mengatakan ”INI ATM ADA DUITNYA KAN ? KAU ADA BERAPA? BIAR KAMI SELESAIKAN MASALAH INI ” lalu saksi YUSUF mengatakan ”CUMAN Rp. 3.400.000,- PAK” lalu terdakwa mengatakan ”YAUDAH SINILAH Rp. 3.000.000,- SURUH ADEKMU AMBIL”. Selanjutnya saksi YOSEF bersama PETRUS pergi untuk mengambil uang di ATM sebanyak Rp. 3.000.0000,- (Tiga Juta Rupiah) dan kemudian saksi YOSEF memberikannya kepada PETRUS. Selanjutnya terdakwa dan PETRUS berbagi hasil masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi YUSUF   mengalami   kerugian   sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 368 Ayat (2) Jo. Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2

Pihak Dipublikasikan Ya