Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.B/2024/PN Sak | FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. | ALEX SETIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.B/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1184/L.4.17/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa ALEX SETIAWAN bersama-sama dengan PETRUS TARIGAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Perawang – Siak Km. 11 Kec. Dayun Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.---------------------------------------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana
ATAU
KEDUA Bahwa terdakwa ALEX SETIAWAN bersama-sama dengan PETRUS TARIGAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Perawang – Siak Km. 11 Kec. Dayun Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ”.------------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
jongkok dan kemudian PETRUS mengeluarkan mainan yang menyerupai senjata api jenis pistol dan mengarahkan kepada saksi YOSEF dan kemudian saksi YOSEF dan saksi YUSUF diborgol oleh Sdr. PETRUS. Selanjutnya PETRUS menghubungi terdakwa dengan mengatakan ”NDAN INI NDAN ORANGNYA BAWA KE KANTOR AJA NDAN”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 368 Ayat (2) Jo. Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |