Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HELDI EMBRIANO Als ADI BOYAK bin RUSTAM EFENDI, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gajah Mada gang Haji Kasim RT. 001 RW. 007 Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau, tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I . Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
atau
Bahwa Terdakwa HELDI EMBRIANO Als ADI BOYAK bin RUSTAM EFENDI, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gajah Mada gang Haji Kasim RT. 001 RW. 007 Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau, tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut |