Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar.
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Akta Perjanjian Kredit Nomor : 039/PK/BM-DRI/V/12, tanggal 31 (tiga puluh satu) Mei 2012 (dua ribu dua belas) berikut Lampiran Perjanjian Kredit (“Perjanjian”), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, dibuat, disepakati, dan disetujui serta ditandatangani oleh dan antara Penggugat, selaku Kreditur dengan Tergugat I selaku Debitur, dengan persetujuan MERY BR PANJAITAN in casu Tergugat II selaku Istri Tergugat I dan selaku pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat I yang penandatanganannya telah disahkan oleh dan di hadapan ROSMALINA Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bengkalis, dengan Nomor Pengesahan : 375/L/V/2012, tanggal 31 (tiga puluh satu) Mei 2012 (dua ribu dua belas) ;
- Akta Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (''Mega UKM”) Nomor : 039/PK/BM-DRI/V/12 tanggal 13 (tiga belas) Januari 2014 (dua ribu empat belas), yang telah dibuat, disepakati, disetujui dan ditandatangani oleh dan antara Penggugat selaku Kreditur dengan Tergugat I selaku Debitur dengan persetujuan MERY BR PANJAITAN in casu Tergugat II selaku Istri Tergugat I dan selaku pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat I yang penanda-tanganannya telah disahkan oleh dan dihadapan ROSMALINA Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bengkalis, dengan Nomor Pengesahan : 705/L/I/2014, tanggal 13 (tiga belas) Januari 2014 (dua ribu empat belas), selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit” ;
- Akta Perubahan Ke II (dua) Terhadap Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (''Mega UKM”) Nomor : 042/PK/BM-DRI/VI/12 tanggal 21 (dua puluh satu) Juli 2014 (dua ribu empat belas), yang telah dibuat, disepakati, disetujui dan ditandatangani oleh dan antara Penggugat selaku Kreditur dengan Tergugat I selaku Debitur dengan persetujuan MERY BR PANJAITAN in casu Tergugat II selaku Istri Tergugat I dan selaku pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat I yang penanda-tanganannya telah disahkan oleh dan dihadapan ROSMALINA Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bengkalis, selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit” ;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor: 53/2012 tanggal 08 (delapan) Juni 2012 (dua ribu dua belas), dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan ALITA ROSDIANTI PILO, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Siak ;
- Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 738/2012, yang diterbitkan pada tanggal 02 Juli 2012 Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak.
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi Penggugat sebesar Rp.499.999.938,54.- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh delapan koma lima puluh empat sen rupiah), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat I belum melunasi seluruh Fasilitas Kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.499.999.938,54.- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh delapan koma lima puluh empat sen rupiah), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar kerugian material atau finansial yang dialami Penggugat sebesar Rp.499.999.938,54.- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh delapan koma lima puluh empat sen rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|