Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.C/2024/PN Sak | PEBSIDO JABASER SIAHAAN | GANDA SIMORANGKIR Als GANDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.C/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1254/X/RES.1.8/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
1. Bahwa tersangka GANDA SIMORANGKIR Als GANDA, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa 1,5 (satu koma lima) Karung berondolan buah kelapa sawit milik Kebun Ujung Tanjung PT. Ivo Mas Tunggal, yang dilakukan sdr. GANDA SIMORANGKIR Als GANDA yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Blok B 31 VII Divisi VII Kebun Ujung Tanjung PT. Ivo Mas Tunggal Kampung Jambai Makmur Kec. Kandis Kab. Siak;
2. Terhadap tersangka GANDA SIMORANGKIR Als GANDA berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |