Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
117/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN GANDA SIMORANGKIR Als GANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1254/X/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANDA SIMORANGKIR Als GANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

1.  Bahwa tersangka GANDA SIMORANGKIR Als GANDA, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa 1,5 (satu koma lima) Karung berondolan buah kelapa sawit milik Kebun Ujung Tanjung PT. Ivo Mas Tunggal, yang dilakukan sdr. GANDA SIMORANGKIR Als GANDA yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Blok B 31 VII Divisi VII Kebun Ujung Tanjung PT. Ivo Mas Tunggal Kampung Jambai Makmur Kec. Kandis Kab. Siak;

 

2.   Terhadap tersangka GANDA SIMORANGKIR Als GANDA berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

 

3.   Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak.

Pihak Dipublikasikan Ya