Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2024/PN Sak MIA TANIA, S.H. RIAN RIZKIANTO Alias RIAN Bin JOKO SUPENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2117 /L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN RIZKIANTO Alias RIAN Bin JOKO SUPENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
    1. PERTAMA

    -    Bahwa Terdakwa RIAN RIZKIANTO Alias RIAN Bin JOKO SUPENO pada hari Rabu

    tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Protokol RT. 002 RW. 001 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.30 wib terdakwa dan sdr. BOBOB (DPO) pergi kerumah sdr. DIMAS (DPO) yang beralamat dijalan Protokol RT. 002 RW, 001 Kampung Libo Jaya, sesampainya terdakwa dan sdr. BOBOB (DPO) dirumah sdr. DIMAS (DPO) terdakwa memangil sdr. DIMAS (DPO) dari luar rumah dan kemudian yang keluar dari rumah sdr. DIMAS (DPO) yaitu anak ICA, lalu terdakwa bertanya kepada anak ICA, “MANA DIMAS CA?” anak ICA menjawab, “PERGI
     

    MANCING DIA BANG, ABANG MAU NGAPAIN?” terdakwa menjawab, “ABANG MAU

    BELANJA SHABU Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” anak ICA menjawab, “YAUDA SINI UANGNYA BANG” lalu terdakwa memberikan uang tersebut dan anak ICA langsung masuk kerumah untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan kemudian anak ICA berikan kepada terdakwa.

    • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di jalan Protokol RT. 002 RW. 001 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, selanjutnya saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.30 wib di jalan Protokol RT. 002 RW. 001 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak HARYADI PRATAMA dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang mana setelah dilakukan introgasi mengaku bernama RIAN RIZKIANTO dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya dilemparkan terdakwa ke tanah yang tidak jauh dari tempat terdakwa ditangkap.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 145/BB/III/10267/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H Pejabat Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) paket/ bungkus plastik bening berisikan didalamnya diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.15 gram, berat pembungkus 0.08 gram dan berat bersih 0.07 gram, dengan perincian sebagai berikut:
      1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.07 gram digunakan sebagai bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
      2. 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0.08 gram untuk bukti persidangan di pengadilan.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0492/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan M. FAJMI ZULKAHAM pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 99070863 dengan hasil kesimpulan yaitu:
      1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0769/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0770/2024/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

    ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

     

    KEDUA

    ---------Bahwa Terdakwa RIAN RIZKIANTO Alias RIAN Bin JOKO SUPENO pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Protokol RT. 002 RW. 001 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.30 wib terdakwa dan sdr. BOBOB (DPO) pergi kerumah sdr. DIMAS (DPO) yang beralamat dijalan Protokol RT. 002 RW, 001 Kampung Libo Jaya, sesampainya terdakwa dan sdr. BOBOB (DPO) dirumah sdr. DIMAS (DPO) terdakwa memangil sdr. DIMAS (DPO) dari luar rumah dan kemudian yang keluar dari rumah sdr. DIMAS (DPO) yaitu anak ICA, lalu terdakwa bertanya kepada anak ICA, “MANA DIMAS CA?” anak ICA menjawab, “PERGI MANCING DIA BANG, ABANG MAU NGAPAIN?” terdakwa menjawab, “ABANG MAU BELANJA

    SHABU Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” anak ICA menjawab, “YAUDA SINI UANGNYA BANG” lalu terdakwa memberikan uang tersebut dan anak ICA langsung masuk kerumah untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan kemudian anak ICA berikan kepada terdakwa.

    • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di jalan Protokol RT. 002 RW. 001 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, selanjutnya saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.30 wib di jalan Protokol RT. 002 RW. 001 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak HARYADI PRATAMA dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang mana setelah dilakukan introgasi mengaku bernama RIAN RIZKIANTO dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya dilemparkan terdakwa ke tanah yang tidak jauh dari tempat terdakwa ditangkap.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 145/BB/III/10267/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H Pejabat Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) paket/ bungkus plastik bening berisikan didalamnya diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.15 gram, berat pembungkus 0.08 gram dan berat bersih 0.07 gram, dengan perincian sebagai berikut:
      1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.07 gram digunakan sebagai bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
      2. 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0.08 gram untuk bukti persidangan di pengadilan.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0492/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan M. FAJMI ZULKAHAM pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 99070863 dengan hasil kesimpulan yaitu:
      1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0769/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I
     

    Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0770/2024/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

 

 

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya