Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/LH/2024/PN Sak GEBBY PRATAMA, S.H. ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 140/Pid.B/LH/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1720 /L.4.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEBBY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI, secara bersama-sama dengan Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 23.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat  di  Jl. Arah Langkat Desa Bandar Perdada Kec. Sabak Auh Kab. Siak  atau  setidak-tidaknya  masih  termasuk  dalam  daerah  hukum   Pengadilan  Negeri  Siak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI bertemu dengan orang dengan panggilan Pak De, atas pertemuan tersebut Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI menyetujui untuk menjual kayu olahan kepada Pak De itu sebanyak + 3 (tiga) Kubik dengan harga penjualan Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kubik dan kayu olahan tersebut akan diserahkan di daerah Paket A Kec. Bunga Raya Kab. Siak. Oleh karena Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI mengetahui bahwa ada kayu olahan yang sudah siap angkut, berada di daerah Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis Prov. Riau, tepat didepan rumah ROYANI Als YANI (masuk dalam Daftar Pencarian Saksi), selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI menelpon Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saat itu sedang memuat tanah timbun di daerah Langkat kemudian Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI meminta Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM untuk mengangkut kayu olahan miliknya, namun Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM belum menyetujuinya. Oleh karena belum ada kepastian dari  Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM tersebut, lalu Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI sekira pukul 18.30 Wib kembali menelpon Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM untuk memastikan mengangkut kayu olahan tersebut dan saat itu Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM menyetujuinya untuk mengangkut kayu olahan tersebut dengan tujuan di daerah Paket A Kec. Bunga Raya Kab. Siak, dan untuk upahnya Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM akan mendapatkan sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali angkut yang dibayar setelah sampai ditempat tujuan.
  • Bahwa masih pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 itu, Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan No.Pol BM 9521 LD  miliknya tersebut, pergi untuk memuat kayu olahan ke daerah Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis Prov. Riau, tepat didepan rumah ROYANI Als YANI, setelah Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM sampai sekira pukul 19.30 Wib, lalu Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI bersama dengan ROYANI Als YANI langsung memuat kayu olahan yang berbentuk papan dan broti kedalam mobil Dump Truck No.Pol BM 9521 LD milik Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM sebanyak kurang lebih 100 (seratus) Keping.
  • Bahwa sebelum Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM berangkat mengangkut kayu olahan itu, Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM mengajak temannya Saksi ANDRI PRIONO Als ANDRI Bin SAIMUN, untuk menemaninya mengangkut (membawa) kayu olahan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM bersama dengan Saksi ANDRI PRIONO Als ANDRI Bin SAIMUN berangkat menuju ke daerah Paket A Kec. Bunga Raya Kab. Siak, tempat diantarnya kayu olahan tersebut tanpa adanya dokumen kayu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sedangkan Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI mengiringi dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa ditengah perjalanan, masih pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 23.20 Wib tepatnya di jalan Arah Langkat Desa Bandar Perdada Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM yang membawa mobil dump truk yang mengangkut kayu olahan tersebut diberhentikan oleh Saksi HARI PURWANTO, dan Saksi BONA ADRIAN SIMAMORA beserta Tim Ditreskrimsus Polda Riau lainnya, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya kegiatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi dengan SKSHH. Selanjutnya Tim Ditreskrimsus Polda Riau tersebut melakukan pemeriksaan terhadap mobil dump truk yang dibawa oleh Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM, ternyata mobil dump truk tersebut mengangkut kayu olahan yang berasal dari kayu hutan yang berbentuk broti dan papan. Selanjutnya Saksi HARI PURWANTO, dan Saksi BONA ADRIAN SIMAMORA beserta Tim menanyakan tentang kelengkapan Dokumen Kayu yang dibawa yaitu SKSHH, namun Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM tidak dapat menunjukkannya, kemudian Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Namun saat itu diketahui bahwa pemilik kayu tersebut adalah Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI, lalu sekira pukul 23.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI yang saat itu sedang menunggu mobil dump truck yang dibawa Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM tersebut, selanjutnya Saksi HARI PURWANTO, dan Saksi BONA ADRIAN SIMAMORA beserta Tim menanyakan kepada Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI tentang kelengkapan Dokumen Kayu Olahan yang dibawa Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM tersebut, namun Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM selaku pemilik kayu olahan itu tidak dapat menunjukkan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang mengiringi pengangkutan kayu olahan tersebut, selanjutnya Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM juga dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran yang dilakukan oleh EFRAL DERIK, S.Hut., M.Si selaku Ahli Pengukuran dan Pengujian pada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru pada tanggal 18 Maret 2024, diketahui bahwa kayu yang diangkut Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM bersama dengan Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI tersebut adalah Kayu Olahan dengan rincian :
  1. Kelompok Meranti                    :  berjumlah 54 keping sama dengan 1,0907 M3.
  2. Kelompok Rimba Campuran  :  berjumlah 59 keping sama dengan 1,1772 M3.

            Jumlah Keseluruhan         :          113 keping sama dengan 2,2679 M3

  • dokumen legalitas yang harus dilengkapi Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM dan Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI untuk mengangkut Kayu Olahan dengan Kelompok Meranti dan Kelompok Rimba Campuran  yang berasal dari kayu hasil hutan alam, sebanyak 113 keping dengan volume 2,2679 M3 tersebut, adalah  berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan, ataupun Nota Perusahaan namun Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin NATIM dan Terdakwa ROBERTO SIKI Als ROBET Bin APSALOM SIKI tidak memilikinya.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya