Dakwaan |
Bahwa terdakwa AMOLI HALAWA pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira Pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 di Jl. Siak II Palas Perumahan Witayu Rt. 001 Rw. 011 Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Siak Sri Inddrapura berwenang memeriksa dan mengadili membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Pukul 15.00 Wib. Bertempat di Jl. Siak II Palas Perumahan Witayu Rt. 001 Rw. 011 Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Kota Pekanbaru tepatnya di rumah terdakwa, terdakwa berkumpul bersama anak terdakwa yang bernama Sdr. Marlius Halawa (DPO), lalu ada juga saksi Febrianto Mendrofa, saksi Memorianus Gulo. Bahwa saksi Febrianto Mendrofa, saksi Memorianus Gulo, dan Sdr. Marlius Halawa merencanakan untuk mengambil motor milik orang lain tanpa izin di Kawasan Pabrik Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak. Saksi Febrianto Mendrofa, saksi Memorianus Gulo, dan Sdr. Marlius Halawa kemudian berangkat dari rumah terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 Pukul 00.25 Wib, Pada saat itu terdakwa menutup pintu rumahnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 Wib, saksi Febrianto Mendrofa, saksi Memorianus Gulo, dan Sdr. Marlius Halawa datang membawa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki type LX150G dengan nomor polisi BM 3126 YZ yang diambil tanpa izin di Kawasan Pabrik Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak. Pada saat itu terdakwa langsung membukakan pintu, kemudian Sdr. Marlius Halawa langsung memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah terdakwa. Kemudian terdakwa dan Sdr. Marlius Halawa berusaha menjualkan sepeda motor tersebut, namun tidak ada yang mau membeli.
- Bahwa saksi Febrianto Mendrofa dan saksi Memorianus Gulo beberapa kali berkomunikasi dengan terdakwa menanyakan motor sudah terjual atau belum, dan terdakwa mengatakan kepada saksi Febrianto Mendrofa dan saksi Memorianus Gulo bahwa motor belum terjual.
- Bahwa Sdr. Marlius Halawa mengatakan kepada terdakwa agar motor itu untuk Sdr. Marlius Halawa saja, dan meminta kepada terdakwa untuk membayarkan kepada saksi Saksi Febrianto Mendrofa uang sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. Marlius Halawa pergi menggunakan sepeda motor tersebut dan tidak dapat ditemukan sampai hari ini.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana |