Bahwa tersangka NANDAR IDAR PANJAITAN Als IDAR Bin DAULAT PANJAITAN, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian ringan terhadap 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit dengan berat 30 (tiga puluh) Kg, yang dilakukan oleh sdr. NANDAR, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib di Blok A 03 Divisi KSBA Perkebunan Libo PT.Ivomas Tunggal Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma (Peraturan Mahkama Aguus) No. 2 Tahun 2012
2. Terhadap tersangka NANDAR IDAR PANJAITAN Als IDAR Bin DAULAT PANJAITAN berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |