Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.B/2025/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.NINDY AXELLA, S.H.
3.REZA HENDRAWAN, S.H
4.PASONANG ARITONANG, S.H.
FIDAL CASTRO RITONGA Als FIDAL Bin AMAD JAMIL RITONGA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 428/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4372/L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2NINDY AXELLA, S.H.
3REZA HENDRAWAN, S.H
4PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIDAL CASTRO RITONGA Als FIDAL Bin AMAD JAMIL RITONGA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa FIDAL CASTRO RITONGA Als FIDAL Bin AMAD JAMIL RITONGA (Alm), pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di KM.8 Jl. Lintas Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 Perbuatan Terdakwa FIDAL CASTRO RITONGA Als FIDAL Bin AMAD JAMIL RITONGA (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 374 KUHPidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa FIDAL CASTRO RITONGA Als FIDAL Bin AMAD JAMIL RITONGA (Alm), pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di KM.8 Jl. Lintas Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa FIDAL CASTRO RITONGA Als FIDAL Bin AMAD JAMIL RITONGA (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88