Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Sak MANNA S. HUTABARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANNA S. HUTABARAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KUCON SIANTURI, SH.MANNA S. HUTABARAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti dan merubah nama pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 635/1988-DT yang mana nama pemohon tertulis MANNA SILVANA HUTABARAT seharusnya menjadi tertulis dan terbaca nama MANNA S. HUTABARAT;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti dan merubah urutan pemohon sebagai anak keberapa pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 635/1988-DT yang mana pemohon tertulis sebagai ANAK KEDUA seharusnya menjadi tertulis dan terbaca sebagai ANAK KEEMPAT;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti dan merubah nama Ibu Kandung pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 635/1988-DT yang mana nama ibu kandung pemohon tertulis TERESIA SIANIPAR seharusnya menjadi tertulis dan terbaca nama ibu kandung pemohon THERESIA SIANIPAR;
  • Memerintahkan Unit Pelaksana Teknis Dinas/UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tualang untuk merubah Nama Pemohon dan membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran pemohon;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengantarkan langsung salinan resmi penetapan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura ini kepada Kantor UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tualang untuk dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak