Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2024/PN Sak FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. SUAIB Als SUEP bin MISNAN SARAGIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3475 /L.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUAIB Als SUEP bin MISNAN SARAGIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa SUAIB Als SUEP Bin MISNAN SARAGIH pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira Pukul 15.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah yang beralamat di Jalan PTP RT 002 RW 003 Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya”.-------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-              Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira Pukul 14.30 WIB, pada saat terdakwa sedang bersama saksi OLOAN SITORUS kemudian saksi OLOAN menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr. DATUK (DPO) seharga Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

-              Bahwa terdakwa pergi mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. DATUK di rumah. Setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. DATUK kemudian terdakwa menyerahkan narkotika kepada Sdr. DATUK kemudian Sdr. DATUK meminta terdakwa untuk menunggu dengan alasan Sdr. DATUK akan menimbang terlebih dahulu dan diketahui narkotika tersebut dengan berat 2,56 gram.

-              Bahwa pada saat terdakwa sedang menunggu sdr. DATUK kemudian datang saksi STEN dan saksi HARYADI (masing-masing selaku anggota POLRI) datang dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika disamping tempat tidur, 1 (satu) botol bertulis silver queen berisikan plastik klip bening kosong, 10 (sepuluh) lembar uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah pipet yang sudah di modifikasi.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim ditandatangani oleh Penaksir AFDHILLA IHSAN.SH dengan Nomor: 501/BB/VI/10267/2024 tanggal 27 Juni 2024, atas nama SUAIB SARAGIH Als SUEP Bin MISNAN SARAGIH telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.53 gram, berat pembungkusnya 0.41 gram dan berat bersihnya 2.12 gram.

 

dengan perincian sebagai berikut :

1.            Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.12 gram digunakan sebagai bahan Pemeriksaan di PUSLABFOR POLDA RIAU.

 

2.            Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan sisa pengembalian dari laboratories forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di Pengadilan.

3.            2 (Dua) bungkus plastik diduga pembungkus Shabu dengan berat 0.41 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1568/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI NRP. 67160189 dan diketahui oleh PS. KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng NRP 77091079 atas barang bukti yang disita dari terdakwa SUAIB Als SUEP Bin MISNAN SARAGIH. dengan kesimpulan :

Barang bukti Nomor 2378/2024/NNF berupa kristal warna putih benar mengandung metamfetamina.

Barang Bukti Nomor 2379/2024/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina.

-              Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa AHMAD RIZAL Als IVANSYAH Als IPAN Bin ARDIAN ARDIANTO

pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira Pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Desa Lukit RT 003 RW 005 Kampung Perawang Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melehi 5 gram”.-------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-              Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira Pukul 14.30 WIB, pada saat terdakwa sedang bersama saksi OLOAN SITORUS kemudian saksi OLOAN menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr. DATUK (DPO) seharga Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

 

-              Bahwa terdakwa pergi mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. DATUK di rumahnya. Setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. DATUK kemudian terdakwa menyerahkan narkotika kepada Sdr. DATUK kemudian Sdr. DATUK meminta terdakwa untuk menunggu dengan alasan Sdr. DATUK akan menimbang terlebih dahulu dan diketahui narkotika tersebut dengan berat 2,56 gram.

-              Bahwa pada saat terdakwa sedang menunggu sdr. DATUK kemudian datang saksi STEN dan saksi HARYADI (masing-masing selaku anggota POLRI) datang dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika milik disamping tempat tidur, 1 (satu) botol bertulis silver queen berisikan plastik klip bening kosong, 10 (sepuluh) lembar uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah pipet yang sudah di modifikasi.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim ditandatangani oleh Penaksir AFDHILLA IHSAN.SH dengan Nomor: 501/BB/VI/10267/2024 tanggal 27 Juni 2024, atas nama SUAIB SARAGIH Als SUEP Bin MISNAN SARAGIH telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.53 gram, berat pembungkusnya 0.41 gram dan berat bersihnya 2.12 gram.

 

dengan perincian sebagai berikut :

1.            Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.12 gram digunakan sebagai bahan Pemeriksaan di PUSLABFOR POLDA RIAU.

2.            Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan sisa pengembalian dari laboratories forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di Pengadilan.

3.            2 (Dua) bungkus plastik diduga pembungkus Shabu dengan berat 0.41 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.

-              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1568/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI NRP. 67160189 dan diketahui oleh PS. KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng NRP 77091079 atas barang bukti yang disita dari terdakwa SUAIB Als SUEP Bin MISNAN SARAGIH. dengan kesimpulan :

Barang bukti Nomor 2378/2024/NNF berupa kristal warna putih benar mengandung metamfetamina.

Barang Bukti Nomor 2379/2024/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina.

-              Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya