Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa DAMUNI AGUS HERIANTO Bin YULIANTO, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 Wib atau pada waktu lain masih dalam bulan januari tahun 2020 bertempat di Lokasi 6D-37 dan 6D-56 Area 3 PT.CPI Kampung Minas Barat Kec. Minas Kab. Siak, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |