Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2020/PN Sak WIRAWAN PRABOWO, SH. DAMUNI AGUS HERIANTO Bin YULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2020/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2318/L.4.17/Eoh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMUNI AGUS HERIANTO Bin YULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa DAMUNI AGUS HERIANTO Bin YULIANTO, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 Wib atau pada waktu lain masih dalam bulan januari tahun 2020 bertempat di Lokasi 6D-37 dan 6D-56 Area 3 PT.CPI Kampung Minas Barat Kec. Minas Kab. Siak, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, “Barang siapa mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pihak Dipublikasikan Ya