Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SAMSIR Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, sekira pukul 02.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Dharma Sakti Rt.005 Rw.002 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr. SUMARYOTO alias BOBI (DPO) untuk berangkat kepekanbaru mengambil narkotika jenis shabu, sesampainya dipekanbaru terdakwa menghubungi sdr. SUMARYATO alias BOBI (DPO), lalu terdakwa mendapatkan arahan dari sdr.SUMARYATO alias BOBI (DPO) untuk pergi ke tempat dimana sdr.SUMARYATO alias BOBI (DPO) meletakkan narkotika jenis shabu, yaitu dibawah salah satu pohon yang berada di Jl. Riau Ujung di dekat simpang klenteng, setelah mendapatakan arahan dari sdr.SUMARYATO alias BOBI (DPO) terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut, setelah sampai terdakwa menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, setelah mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa kemudian pulang kerumahnya yang beralamat di Dusun Dharma Sakti Rt.005 Rw.002 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Setibanya dirumah terdakwa membuka bungkusan plastik tersebut dan mendapatkan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu didalamnya kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib sdr.SUMARYOTO Als BOBI (DPO) kembali menghubungi terdakwa untuk memastikan bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 21 (dua puluh satu ) paket tersebut aman, kemudian terdakwa tidur sambil menunggu arahan selanjutnya yang diberikan oleh sdr.SUMARYOTO alias BOBI (DPO) yang mana arahannya adalah apabila ada yang memesan narkotika jenis shabu kepada sdr.SUMARYOTO alias BOBI (DPO), terdakwalah yang mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Keuntungan yang terdakwa peroleh apabila 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabut tersebut terjual semua adalah terdakwa diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr. SUMARYOTO alias BOBI (DPO). Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib terdakwa diamankan oleh personil kepolisian polsek koto gasib yaitu saksi RUBIYANTO dan saksi RICONATALYOS dirumahnya yang beralamat di Dusun Dharma Sakti Rt.005 Rw.002 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 21 (dua puluh satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan lakban warna kuning yang disimpan didalam tas pack kecil warna hitam dan dibungkus didalam plastik warna hitam, dan bungkusan tersebut disimpan didalam tas sandang merk HONGYUANDA warna hitam milik terdakwa yang tergantung didinding kamar tidur terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman merk yakult dengan penutup dari tutup botol air mineral dilantai kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) unit Hp merk Invinix Smart 6 warna hijau diatas meja kamar tidur terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 710/BB/XII/10242/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku pengelola unit PT. Pegadaian simpang tiga, 21 (dua puluh satu) paket/bungkus plastik klip bening dilakban yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 166.3 gram, berat pembungkusnya 66.4 gram dan berat bersih 99.9 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 2706/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 3829/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
------------------- Bahwa Terdakwa SAMSIR Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, sekira pukul 02.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Dharma Sakti Rt.005 Rw.002 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr. SUMARYOTO alias BOBI (DPO) untuk berangkat kepekanbaru mengambil narkotika jenis shabu, sesampainya dipekanbaru terdakwa menghubungi sdr. SUMARYATO alias BOBI (DPO), lalu terdakwa mendapatkan arahan dari sdr.SUMARYATO alias BOBI (DPO) untuk pergi ke tempat dimana sdr.SUMARYATO alias BOBI (DPO) meletakkan narkotika jenis shabu, yaitu dibawah salah satu pohon yang berada di Jl. Riau Ujung di dekat simpang klenteng, setelah mendapatakan arahan dari sdr.SUMARYATO alias BOBI (DPO) terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut, setelah sampai terdakwa menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, setelah mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa kemudian pulang kerumahnya yang beralamat di Dusun Dharma Sakti Rt.005 Rw.002 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Setibanya dirumah terdakwa membuka bungkusan plastik tersebut dan mendapatkan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu didalamnya kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib sdr.SUMARYOTO Als BOBI (DPO) kembali menghubungi terdakwa untuk memastikan bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 21 (dua puluh satu ) paket tersebut aman, kemudian terdakwa tidur sambil menunggu arahan selanjutnya yang diberikan oleh sdr.SUMARYOTO alias BOBI (DPO) yang mana arahannya adalah apabila ada yang memesan narkotika jenis shabu kepada sdr.SUMARYOTO alias BOBI (DPO), terdakwalah yang mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Keuntungan yang terdakwa peroleh apabila 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabut tersebut terjual semua adalah terdakwa diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr. SUMARYOTO alias BOBI (DPO). Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib terdakwa diamankan oleh personil kepolisian polsek koto gasib yaitu saksi RUBIYANTO dan saksi RICONATALYOS dirumahnya yang beralamat di Dusun Dharma Sakti Rt.005 Rw.002 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 21 (dua puluh satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan lakban warna kuning yang disimpan didalam tas pack kecil warna hitam dan dibungkus didalam plastik warna hitam, dan bungkusan tersebut disimpan didalam tas sandang merk HONGYUANDA warna hitam milik terdakwa yang tergantung didinding kamar tidur terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman merk yakult dengan penutup dari tutup botol air mineral dilantai kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) unit Hp merk Invinix Smart 6 warna hijau diatas meja kamar tidur terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 710/BB/XII/10242/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku pengelola unit PT. Pegadaian simpang tiga, 21 (dua puluh satu) paket/bungkus plastik klip bening dilakban yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 166.3 gram, berat pembungkusnya 66.4 gram dan berat bersih 99.9 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 2706/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 3829/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |