Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa MUSLIONO Als MUS Bin EDIYANTO pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025
sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu
tertentu pada tahun 2025, bertempat di Bundaran Water Park, Jl. Simpang Buatan, Kecamatan Siak,
Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan
memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar
atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai
berikut
ATAU
-----------Bahwa Terdakwa MUSLIONO Als MUS Bin EDIYANTO pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025
sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu
tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kwalian, RT 001 / RW 003, Kampung Rempak, Kecamatan Siak,
Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan
memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang
dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut |