1. Bahwa tersangka ABDI AHMAD RIFAI Als ABDI Bin ABDUL SUBUR dan AMIRUDDIN TANJUNG Als AMIR Bin HERI TANJUNG, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib, di Devisi VIII Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendiran dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Fevo Fit warna hitam BK 2412 VCC dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nopol yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.
2. Terhadap tersangka ABDI AHMAD RIFAI Als ABDI Bin ABDUL SUBUR dan AMIRUDDIN TANJUNG Als AMIR Bin HERI TANJUNG berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |