Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Sak 1.Rudianto
2.Edi Sanjaya
3.Sumarman
Kapolsek Sungai Mandau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rudianto
2Edi Sanjaya
3Sumarman
Termohon
NoNama
1Kapolsek Sungai Mandau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan Para Pemohon Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon Oleh Termohon dinyatakan tidak sah dikarenakan tidak cukup bukti sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 Tertanggal 28 April 2015 yang mensyaratkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Kuhap;
  3. Menyatakan Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahahan terhadap diri Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan bertentangan dengan Hukum Acara yang berlaku Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015
  4. Membersihkan Nama baik Para Pemohon dari segala tuntutan;
  5. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka (para pemohon) dari tahanan demi hukum setelah putusan ini dibacakan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya