Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2024/PN Sak GEBBY PRATAMA, S.H. RAHMAN SURYA PUTRA Als. RAHMAN bin DONAL ARNES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3976/L.4.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEBBY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN SURYA PUTRA Als. RAHMAN bin DONAL ARNES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RAHMAN SURYA PUTRA Als RAHMAN Bin DONAL ARNES pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 16.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Siak Perawang Km.47 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.---------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib ada orang yang menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr.ILHAM (DPO) namun tidak ada respon lalu terdakwa pergi menuju Panger Kota Pekanbaru ke lapak Sdr.ILHAM (DPO) dan terdakwa bertemu dengan anggota Sdr.ILHAM (DPO).
  • Bahwa pada saat itu terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada anggota Sdr.ILHAM (DPO).
  • Bahwa setelah menyerahkan uang dan mendapatkan narkotika jenis shabu, terdakwa pulang menuju bengkel tempat terdakwa bekerja. Lalu memecah narkotika tersebut menjadi 9 (sembilan) paket.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berangkat menuju siak menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6130 AAR kemudian ketika sampai di jalan Lintas Siak Perawang Km.47 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 9 (Sembilan) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,34 (tiga koma tiga empat) gram dan berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram;
  2. 1 (satu) pack plastik klip bening;
  3. 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi;
  4. 1 (satu) buah kotak permen merek XYLITOL;
  5. 1 (satu) unit handphone merek Oppo;
  6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 6130 AAR;
  7. 1 (satu) helai sweater warna hitam;
  8. 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • Bahwa yang melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada terdakwa adalah Sdr.BIMBIM (DPO).
  • Bahwa sistem kerja terdakwa dengan Sdr.ILHAM (DPO) adalah beli putus, yaitu terdakwa membeli narkotika jenis shabu lalu menyerahkan uang sesuai harga yang dibeli. Sedangkan sitem kerja terdakwa dengan Sdr.BIMBIM adalah ketika Sdr.BIMBIM memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, maka terdakwa akan mencarikan kemudian mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Sdr.BIMBIM dan terdakwa akan mendapatkan upah berupa uang.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyegelan nomor : 108/BB/VIII/14329.00/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT.Pegadaian UPC Pasar Perawang dengan hasil : 9 (Sembilan) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,34 (tiga koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik  nomor lab : 2205/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa DEWI ARNI, MM. dan ENDANG PRIHARTINI dengan kesimpulan : barang bukti dengan nomor 3382/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, barang bukti dengan nomor 3383/2024/NNF berupa urine adalah benar mengandung metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.

 

------------ Perbuatan terdakwa RAHMAN SURYA PUTRA Als RAHMAN Bin DONAL ARNES sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

 

 
   

 

ATAU

 

 
   

 

 

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa RAHMAN SURYA PUTRA Als RAHMAN Bin DONAL ARNES pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 16.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Siak Perawang Km.47 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.-----------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib ada orang yang menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr.ILHAM (DPO) namun tidak ada respon lalu terdakwa pergi menuju Panger Kota Pekanbaru ke lapak Sdr.ILHAM (DPO) dan terdakwa bertemu dengan anggota Sdr.ILHAM (DPO).
  • Bahwa pada saat itu terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada anggota Sdr.ILHAM (DPO).
  • Bahwa setelah menyerahkan uang dan mendapatkan narkotika jenis shabu, terdakwa pulang menuju bengkel tempat terdakwa bekerja. Lalu memecah narkotika tersebut menjadi 9 (sembilan) paket.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berangkat menuju siak menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6130 AAR kemudian ketika sampai di jalan Lintas Siak Perawang Km.47 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 9 (Sembilan) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,34 (tiga koma tiga empat) gram dan berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram;
  2. 1 (satu) pack plastik klip bening;
  3. 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi;
  4. 1 (satu) buah kotak permen merek XYLITOL;
  5. 1 (satu) unit handphone merek Oppo;
  6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 6130 AAR;
  7. 1 (satu) helai sweater warna hitam;
  8. 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • Bahwa yang melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada terdakwa adalah Sdr.BIMBIM (DPO).
  • Bahwa sistem kerja terdakwa dengan Sdr.ILHAM (DPO) adalah beli putus, yaitu terdakwa membeli narkotika jenis shabu lalu menyerahkan uang sesuai harga yang dibeli. Sedangkan sitem kerja terdakwa dengan Sdr.BIMBIM adalah ketika Sdr.BIMBIM memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, maka terdakwa akan mencarikan kemudian mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Sdr.BIMBIM dan terdakwa akan mendapatkan upah berupa uang.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyegelan nomor : 108/BB/VIII/14329.00/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI,S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT.Pegadaian UPC Pasar Perawang dengan hasil : 9 (Sembilan) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,34 (tiga koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik  nomor lab : 2205/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa DEWI ARNI, MM. dan ENDANG PRIHARTINI dengan kesimpulan : barang bukti dengan nomor 3382/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, barang bukti dengan nomor 3383/2024/NNF berupa urine adalah benar mengandung metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dari instansi yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------------- Perbuatan terdakwa RAHMAN SURYA PUTRA Als RAHMAN Bin DONAL ARNES sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya