Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.B/2024/PN Sak | FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. | 1.JEKSON SIAHAAN 2.HENDRA GUNAWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 111/Pid.B/2024/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1174 /L.4.17/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------- Bahwa ia Terdakwa I JEKSON SIAHAAN bersama dengan Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Sdr CANDRA SIAHAAN (DPO) pada hari pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di di Petak RSKA 034501 Distrik Minas - Rasau Kuning PT. ARARA ABADI Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat”.------------------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa I JEKSON SIAHAAN bersama dengan Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Sdr CANDRA SIAHAAN (DPO) pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk kanzen dengan nomor polisi BM 4010 QJ tanpa plat bodi ke Petak RSKA 034501 Distrik Minas - Rasau Kuning PT. ARARA ABADI Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak dengan membawa barang/alat secara berangsur ke lokasi yaitu 1 (satu) buah tabung oxygen, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau, 1 (satu) buah stang blender, 1 (satu) gulung selang blender, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 24 dan 27, 1 (satu) buah tang, 2 (dua) buah terpal warna biru, dan 1 (satu) buah karung goni plastic kosong untuk mengambil besi jembatan yang merupakan akses jalan menuju petak tanaman akasia milik PT. ARARA ABADI Perawang dan kebun milik warga sekitar.
mengambil besi pada hari Minggu tangal 28 Januari 2024 di lokasi yang sama, dan berhasil mengambil sebanyak satu lembar besi namun belum berhasil di jual dikarenakan sudah tertangkap lebih dulu
--------- Perbuatan Terdakwa I JEKSON SIAHAAN dan Terdakwa II HENDRA GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |