Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.B/2025/PN Sak ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH NUR MANSYAH PARANGIN-ANGIN Als NURMAN Bin Alm SAHDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 306/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2993 /L.4.17/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR MANSYAH PARANGIN-ANGIN Als NURMAN Bin Alm SAHDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?PERTAMA 

Bahwa Terdakwa NUR MANSYAH PARANGIN-ANGIN Als NURMAN Bin Alm SAHDAN bersama-sama dengan Saksi SURYO CIPTO NUGROHO Als. SURYO bin LAMIN RAHARJO (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.450 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa NUR MANSYAH PARANGIN-ANGIN Als NURMAN Bin Alm SAHDAN bersama-sama dengan Saksi SURYO CIPTO NUGROHO Als. SURYO bin LAMIN RAHARJO (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.450 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa NUR MANSYAH PARANGIN-ANGIN Als NURMAN Bin Alm SAHDAN bersama-sama dengan Saksi SURYO CIPTO NUGROHO Als. SURYO bin LAMIN RAHARJO (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.450 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88