Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan ic. Virgo Haloho diterima untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana “Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur” sebagaimana didalam surat Penetapan Tersangka adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM dan/atau BATAL DEMI HUKUM dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan telah melakukan tindak pidana “Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------
- Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur hukum adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;--
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Kandis tanpa syarat segera setelah pembacaan putusan ini;-----------------------------------------------------
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;-
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya ganti kerugian materi kepada Pemohon secara tunai dan seketika untuk memulihkan nama baik Pemohon dengan nilai sejumlah uang dngan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);----------------------------
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |