Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ANANDA RAIHAN ALIAS NANDA BIN SONI SOFIAN, pada hari Minggu tanggal 29 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Wisma Mitra Jalan Raya KM.5 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
atauÂ
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANANDA RAIHAN ALIAS NANDA BIN SONI SOFIAN, pada hari Minggu tanggal 29 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Wisma Mitra Jalan Raya KM.5 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. |