Dakwaan |
Dakwaan:
Bahwa ia Terdakwa DEWANTARA SYAH PUTRA Alias WAWAN Bin HARUN SYAH pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau masih dalam tahun 2019, bertempat di RT. 05 RW. 01 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak tepatnya dirumah Kontrakan Terdakwa atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |