Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Sak PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Perawang 1.MUHAMMAD RIFAI
2.AMBAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Perawang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI MULYADI, KELDI WIRA P, MUHAMMAD HALIM, FEPRY OSBRONDPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Perawang
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD RIFAI
2AMBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.844.856,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok               : Rp.    79.687.600,-
  • Tunggakan Bunga              : Rp.    5.447.256,-
  • Denda/penalty                                : Rp.    10.710.000-

 

  • Total tunggakan                 : Rp.    95.844.856,-

(sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM no 3905 atas nama Sangadi yang terletak di desa Sialang Sakti kecamatan Dayun Kabupaten Siak yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa
  1.  Sertipikat Hak Milik (SHM) no 3905 atas nama Sangadi dan yang terletak di desa Sialang Sakti kecamatan Dayun Kabupaten Siak berikut sekaligus tanah pertanian;

 

  1. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/........(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak