Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
122/Pid.C/2024/PN Sak JOAN HARRY SIMANJUNTAK ROBEKKA Br. SIREGAR Als. MAK TOGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2449/X/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOAN HARRY SIMANJUNTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBEKKA Br. SIREGAR Als. MAK TOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, tersangka, barang bukti dan alat buktiĀ  yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap tersangka atas nama Sdri. ROBEKKA SIREGAR Als. MAK TOGI patut diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian ringan terhadap 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (dua) juta lima ratus ribu rupiah) Dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Penuntutan. -

Pihak Dipublikasikan Ya